Nilkaz.com, Kendari — Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Kendari menggelar aksi demontrasi di depan Kantor Gubernur dan Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Sulawesi Tenggara (Sultra) dalam rangka memperingati September Hitam, sebagai refleksi atas kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang terjadi di Indonesia.
September Hitam merupakan istilah yang digunakan HMI Cabang Kendari untuk memperingati waktu pelanggaran HAM yang terjadi di Indonesia, banyak peristiwa terjadi tepat pada bulan September seperti Kasus pembunuhan Munir sosok aktivis HAM, Persitiwa G30S-PKI, Malari, Semanggi II, Tanjung Priok, Penembakan mahasiswa di Kota Kendari dan masih banyak lainnya.
Selain itu, HMI Cabang Kendari juga menilai kasus yang saat ini sedang menimpa masyarakat Pulau Rempang sebagai sebuah pelanggaran HAM, hal tersebut diungkapkan oleh Ketua HMI Cabang Kendari, Sapril Basmin.
“Demonstrasi ini sebuah peringatan terhadap peristiwa-peristiwa monumental tentang pelanggaran HAM yang telah terjadi, sehingga kita meminta kepada pemerintah dan aparat penegak hukum agar menuntaskan kasus-kasus pelanggaran HAM yang telah terjadi sebelumnya serta desakan agar stakeholder terkait mengambil tindakan preventif agar tidak terjadi lagi yg serupa dikemudian hari,” ucap Sapril Basmin pada Selasa (26/09/2023).
Sementara Ketua Bidang Perguruan Tinggi Kemahasiswaan dan Kepemudaan (PTKP) HMI Cabang Kendari, Ruslin Dian Saputra yang bertindak sebagai jendral lapangan menegaskan demonstrasi yang di lakukan HMI Cabang Kendari membawa empat 4 poin tuntutan yang di tujukan ke berbagai pihak seperti Pemerintah Provinsi Sultra dan DPRD, dan Polda Sultra.
“1. Meminta PJ Gubernur Sultra mengeluarkan surat rekomendasi kepada KOMNAS HAM untuk menaikan status kasus penembakan mahasiswa Randi dan Yusuf Kardawi menjadi Pelanggaran HAM Berat,
2. Mendesak Pemprov bersama DPRD Sultra untuk segera membuat Tugu Monumen Randi dan Yusuf,
3. Membuat Nota Kesepahaman bersama Pemprov Sultra agar tidak terjadi lagi tindakan represif oleh aparat penegak hukum Kepolisian Daerah Sultra.
4. Mengutuk keras terjadinya pelanggaran HAM atas masyarakat Rempang Batam Kepulauan Riau terkait rencana pembangunan kawasan Rempang Eco City”, tegas Ruslin dalam orasinya.
Reporter : Azam Barakati