Nilkaz.Com, Kendari — Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Sulawesi Tenggara, kecam tindakan oknum Ditpolairud Polda Sultra yang diduga sengaja menembak mati nelayan asal Desa Cempedak, Kecamatan Laonti, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel).
Melalui Ketua Bidang Hukum & HAM DPD IMM Sultra, Ardianto menyebutkan penembakan nelayan yang merenggang nyawa adalah kejahatan berat (extraordinary crime ) & Kejahatan Hak asasi manusia (HAM). Artinya bahwa tugas aparat kepolisian adalah sebagai malaikat pencabut nyawa rakyat.
“Tentu, dengan tragedi penembakan nelayan ini kami akan terus menyalakan api perlawanan sampai kasus ini mendapatkan keadilan,” kata Ardianto di Kendari, Sabtu (25/11/2023)
Dia menegaskan bahwa Dirpolairud dan Kapolda Sultra, tidak mampu mendidik anggotanya untuk tidak membunuh rakyat.
“Maka dari itu Hukum & Ham DPD IMM Sultra, mengecam dan menyerukan kepada seluruh kader IMM untuk terus mengawal kasus ini sampai tuntas,” tegas Ardianto.
Terakhir, apapun dalilnya aparat kepolisian tidak dibenarkan untuk menembak mati nelayan.
“Tragedi Penembakan nelayan ini adalah kejatahan luar biasa dan sangat bertentangan dengan hak asasi manusia,” ujarnya.
Untuk itu, DPD IMM Sultra meminta Dirpolairud dan Kapolda Sultra untuk bertanggungjawab atas kejadian tersebut.
Selain itu, pihaknya juga mendesak Kapolri segera mecopot Ditpolairud dan Kapolda Sultra karena dianggap lalai dalam menjalankan tugas sebagai institusi penegak hukum.
Sebelumnya, empat nelayan asal Desa Cempedak, Kecamatan Laonti, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, ditembak aparat saat akan melaut pada Jumat (24/11/2023 ) dini hari.
Mereka adalah Maco (39), Putra (17), Ilham (17) alias Allu, dan Juswa alias Ucok (23), yang masing-masing mengalami satu tembakan di badan. Maco diketahui meninggal setelah terkena tembakan di dada, juga dengan sejumlah luka sayatan senjata tajam.
Penulis: Kariadi