Pemeriksaan Sebagai Saksi, Pj Bupati Bombana Tidak Penuhi Panggilan Jaksa Yang ke-ll

oleh -11 Dilihat
oleh
Ketgam : Pj Bupati Bombana, Burhanuddin. (Foto Istimewa)

Nilkaz.com, Kendari — Penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan jembatan Cirauci II, di Desa Ronta, Kecamatan Bonegunu, Kabupaten Buton Utara (Butur), Sultra terus bergulir di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra).

Dalam kasus tersebut, penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra kembali memanggil Penjabat (Pj) Bupati Bombana, Burhanuddin sebagai saksi yang sebelumnya sudah menjalani pemeriksaan.

Namun, dalam pemanggilan kedua tersebut Pj Bupati Bombana tersebut tidak memenuhi panggilan jaksa.

Hal itu dibenarkan oleh Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sultra, Dody.

“Hari ini dijadwalkan pemanggilan kedua sebagai saksi tetapi yang bersangkutan (Pj Bupati Bombana Burhanuddin) tidak hadir,” katanya, Senin 23 Oktober 2023.

Kata Dodi, pihaknya akan menjadwalkan ulang pemanggilan terhadap Kadis Bina Marga dan Sumber Daya Air (SDA) Sultra itu.

“Pastinya kejaksaan akan menjadwalkan ulang. Aturannya seperti itu,” ujarnya.

Sebelumnya Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) telah memeriksa Pj Bupati Bombana Burhanuddin yang sebelumnya menjabat sebagai Mantan Kadis Bina Marga Provinsi Sultra, Jumat 13 Oktober 2023.

Pj Bupati Bombana ini memenuhi panggilan dan diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi pembangunan jembatan di Buton Utara.

Dalam kasus tersebut Penyidik kejaksaan tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara telah menetapkan dua tersangka dalam kasus pada Jumat, 13 Oktober 2023.

Ade Hermawan mengatakan keduanya berinisial TUS selaku Direktur CV. Bela Anoa dan R alias D selaku peminjam bendera dar CV. Bela Anoa.

“Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi pekerjaan pembangunan jembatan Cirauci II di Kabupaten Buton Utara pada Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga Provinsi Sulawesi Tenggara tahun anggaran 2021, senilai Rp2,1 miliar,” kata Ade Hermawan.

Ia mengungkapkan dalam kasus tersebut penyidik telah menemukan 2 alat bukti sehingga menetapkan keduanya sebagai tersangka.

“Kedua tersangka sebelumnya diperiksa sebagai saksi oleh penyidik, kemudian ditingkatkan statusnya sebagai tersangka dan selanjutnya dilakukan penahanan selama 20 hari di Rutan,” ungkapnya.

Ade menuturkan, kasus tersebut terungkap ketika pengerjaan proyek jembatan Cirauci II dengan pagu anggaran Rp2,1 miliar tahun anggaran 2021 yang melekat di Dinas SDA dan Bina Marga Sultra ini tidak selesai dikerjakan hingga waktu yang telah ditentukan dalam kontrak.

“Setelah kontrak itu ternyata pekerjaan itu tidak diselesaikan namun uang muka sudah di cairkan. Ternyata sampai di putus kontrak uang itu tidak dikembalikan juga,” pungkasnya.

Follow Berita Terkini Nilkaz.com di Google News berikut ini: klik

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *