Nilkaz.com, Kendari — Oknum polisi berinisial (DS) yang bertugas di Polsek Poasia, diduga menganiaya seorang anak insial DW (18) di Lorong Bintang Kelurahan Lalolara Kecamatan Kambu, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Saat peristiwa kejadian ini, Korban berkunjung di Lorong Bintang diajak dengan rekan-rekanya, setiba di lokasi ternyata rekanya lagi sementara konsumsi Miras sekitaran 10 orang.
Ironisnya, penganiayaan itu oknum polisi dilakukan dihadapan teman-teman korban sekira jam 11.00 Wita, Minggu (Malam) 18 Juni 2023.
“Belum lama saya tiba lansung duduk dan tidak konsumsi miras, munculah polisi ini dua orang, belum sempat buka helm langsung dia kasi keluar tembakan peringatan dan anak-anak semua di suruh diam dan tunduk,” ucap Korban DW kepada media ini, Jumat (23/06).
Oknum polisi ini, kata DW, juga melakukan pemerikasaan benda-benda tajam dan saat pemeriksaan itu, tidak ada satupun diantara mereka yang punya senjata tajam.
“Kebetulan polisi ini saya kenal namanya dan dia lansung tanyakan, kamu bikin apa disini ? Tiba-tiba menendang betisku satu kali dan diinjak-injak pahaku sebanyak dua kali, sampai biru-biru paha saya,” ungkapnya dengan nada kesal.
“Oknum polisi juga menodongkan lagi pistol dan di sertai bahasa ancaman kepada saya,” sambung Korban Asal Muna Desa Marobo Kecamatan Marobo Kabupaten Muna.
Aksi kekerasan oknum anggota Polri itupun membuat, korban mengalami lebam di bagian paha. Akibat itu korban tak terimah, hingga keluarga melayangkan laporkan dugaan tindak pidana UU Nomor 1 Tahun 1964 tentang KUHP di Polda Sulawesi Tenggara pada 19 Juni 2023.
Pada kesempatan yang sama, Keluarga Korban La Ode Pasha menyampaikan keprihatinannya dan berempati atas kejadian yang menimpa korban.
“Kami akan terus mengawal proses hukum di kepolisian untuk mengadili para pelaku penganiayaan itu,” tegasnya.
Ia berharap para pelaku penganiyaan mendapatkan hukuman yang setimpal sesuai hukum yang berlaku.
“Seharusnya polisi ini melindungi dan mengayomi masyarakat bukan berbuat semena-mena. Kami akan mengusut tuntas kasus ini sesuai Hukum yang berlaku,” ucapnya.
Penulis: Kariadi