Kuasa Hukum PT Kurnia Sulawesi Karyatama Tantang Pemkot Kendari Untuk Tempuh Jalur Hukum

oleh -35 Dilihat
oleh
Ketgam : Suasana RDP di Kantor DPRD Kota Kendari.

Nilkaz.com, Kendari — DPRD Kota Kendari melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) umum terkait pemutusan kontrak parkir pasar raya Mandonga (Tradisional/basah) yang telah dikelola oleh PT Kurnia Sulawesi Karyatama, di ruang rapat DPRD Kota Kendari, pada Senin (3/7/2023).

Diketahui sebelumnya PT Kurnia Sulawesi Karyatama telah di putus kontraknya terkait pengelolaan lahan parkir di Pasar Raya Mandonga, secara sepihak oleh Pemerintah Kota Kendari

Dalam rapat yang digelar itu di pimpin dan di buka langsung oleh Ketua DPRD Kota Kendari, Subhan.

Ketgam : Ketua Komisi ll DPRD Kota Kendari, Rizki Brilian Pagala Menyampaikan Pendapatnya.

Pembahasan dimulai pada saat Ketua Komisi ll DPRD Kota Kendari, Rizki Brilian Pagala menjelaskan status keberadaan PT Kurnia Sulawesi Karyatama, yang telah mengelola lahan parkir Pasar Raya Mandonga.

“Ada beberapa yang kami dapatkan dari apa yang disampaikan masyarakat dan hasil analisah pemerintah Kota Kendari terkait MoU kerja sama kita, Pemerintah Kota Kendari dengan PT Kurnia banyak sekali kekeliruan yang dilakukan oleh pihak perusahaan dalam hal ini, sebagai pengelola Pasar Basah Mandonga,”ucapnya.

“Bulan dua (Februari) pada waktu itu, entah sebagai respentatif masyarakat lembaga DPRD Kota Kendari  kemudian menyarankan dan mengkomunikasikan dan merekomendasikan untuk tidak melangsungkan hubungan kerja sama dengan PT Kurnia dalam hal pengelolaan Pasar Basah Mandonga,”sambungnya.

Ketua Komisi ll itu juga mengungkapkan bahwa hal tersebut dilakukan bukan tanpa sebab, akan tetapi karena adanya laporan pelanggaran yang tidak sesuai dengan MoU yang telah dilakukan oleh PT Kurnia Sulawesi Karyatama.

“Pengelolaan Pasar Basah Mandonga kemarin menurut saya sanga-sangat merugikan Pemerintah Kota Kendari, hasil MoU kita, isi MoU kita terkait pengelolaan Pasar Basah Mandonga harusnya, Pasar Basah Mandonga dikembalikan dalam bentuk fisik yang lebih baik, tapi nyatanya sampai hari ini kita diberi tanggungan yang luar biasa lebih besar, dari sisi struktur sampai keadaan pasar, sampai dengan zonasi peruntukan ruang, tidak ada yang benar yang dilakukan oleh PT Kurnia, yang hasilnya penyerahan bangunan yang luar biasa kumuh,”tuturnya.

Salah seorang pedagang, Masariki yang telah mewakili pedagang yang lainnya menyampaikan turut memberi dukungan kepada Pemkot Kendari untuk mengambil alih pengelolaan lahan parkir.

“Kami mayoritas pedagang sangat sepakat sekali pengelolaan pasar ini diambil alih oleh Pemerintah Kota Kendari,” ucapnya

Ketgam : Kuasa Hukum PT Kurnia Sulawesi Karyatama.

Sementara itu Kuasa Hukum PT Kurnia Sulawesi  Karyatama, Rasid Suka menantang Pemkot Kendari untuk menyelesaikan masalah ini dengan menempuh jalur hukum.

“Pemutusan kontrak oleh pemkot Kendari ini tidak sesuai dengan aturan, maka sesuai undang-undang perdata pasal 112 jika dalam kerjasama terjadi perselisihan antar dua belah pihak, maka diselesaikan melalui pengadilan,”ucapnya

Rasid Suka juga mengukapkan bahwa proses penyelesaian masalah ini merupakan masuk rananya wanprestasi dan terdapat beberapa perjanjian yang menurutnya tidak bisa diputuskan secara sepihak.

“Tidak bisa diputuakan pemerintah secara sepihak, jadi kita menunggu saja proses keputusan dari pengadilan, kami PT Kurnia tetap legowo untuk menerima,”pungkasnya.

Reporter : Azam Barakati

Follow Berita Terkini Nilkaz.com di Google News berikut ini: klik

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *