Nilkaz.com, Kendari — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kendari melakukan penyitaan uang miliaran rupiah, yang merupakan tunggakan pajak yang belum di bayar selama 2 tahun berturut-turut oleh PT Bumi Sultra Jaya (BSJ).
Diketahui, perusahaan tersebut bergerak di bidang usaha pengangkutan hasil pertambangan berupa ore nikel.
Kajari Kendari Ronal H Bakara mengungkapkan peristiwa tersebut terjadi pada tahun 2018 sampai dengan tahun 2019, dalam kurun waktu tersebut Wardan selaku Direktur PT Bumi Sultra Jaya dengan sengaja tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut, sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sebesar 4.308.472.793 miliar rupiah.
“PT. Bumi Sultra Jaya tidak menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang telah dipungut dari customernya (pelanggan) yaitu, PD Perdana Cipta Mandiri, PT Weda Bay Nickel, PT Sinar Terang Mandiri,dan PT Sinar Karya Mustika, ” ungkap Ronal pada saat konferensi pers, Senin (13/11/2023).
Terdakwa di ajukan kedepan persidangan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kendari yaitu dengan pasal dakwaan melanggar pasal 39 ayat 1 huruf i Undang-Undang RI nomor 28 Tahun 2007 tentang perubahan ketiga atas UU No 6 Tahun 1983 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan sebagaimana telah diubah dengan UU No 7 Tahun 2021 tentang harmonisasi peraturan perpajakan jo pasal 64 ayat 1 KUHP.
Disampaikannya juga, bahwa penyetoran pembayaran atas perkara tindak pidana pajak merupakan prestasi yang diraih oleh tim Penuntut Umum Kejari Kendari sebagai bentuk optimalisasi penanganan perkara tindak pidana perpajakan.
“Upaya akan terus dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Kendari untuk memaksimalakan peran kejaksaan dalam hal pembayaran atau pengmbalian atas kerugian negara khususnya dalam perkara tindak pidana perpajakan,” ujarnya.
Ia juga menyatakan bahwa uang 4.308.472.793 miliar rupiah dari pengembalian penanganan perkara kasus tersebut, akan dititipkan kerekening penampungan Kejari Kendari di Bank BRI, sembari menunggu putusan dari majelis hakim. Red