
Nilkaz.com, Kendari — Dua kelompok massa aksi yang tergabung dalam Forum Kajian Pemuda Mahasiswa Indonesia (FKPMI) Sulawesi Tenggara (Sultra) dan Gerakan Rakyat Menggugat (Geram), mendesak Kejaksaan Tinggi Sultra untuk menetapkan Direktur PT Midi Utama Indonesia (MUI) sebagai tersangka dalam kasus suap.
Pendemo telihat dengan membakar ban bekas di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Kejati Sultra pada Rabu, (23/08) hingga asap menggelembung di atas udara sebagai bentuk perlawanan pada problem suap di PT MUI.
Melalui Koordinator lapangan, Ardianto dalam orasinya mengungkapkan adanya keterlibatan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh direktur PT MUI dalam kasus suap perizinan PT tesebut, pelaku suap harus segera ditetapkan sebagai tersangka agar rasa keadilan itu ditegakkan di Bumi Anoa.
“Kami mendesak Kejati Sultra segerah menetapkan tersangka direktur PT.MIDI Utama Indonesia atas dugaan penyuapan kepada Pemkot Kendari dengan berdasarkan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi,” tegas Ardianto.
Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Sultra Dody menyambut baik tuntutan massa aksi dan akan menyampaikan tuntutan pendemo ke penyidik yang menangani kasus tersebut.
“Tuntutan massa aksi akan saya teruskan ke penyidik karena yang bekerja saat ini untuk mengungkapkan perkara penyuapan ini adalah penyidik” ucap Dody.
Tak hanya itu, pasal 184 KUHP bahwa untuk menentukan seorang menjadi tersangka harus ada dua alat bukti dan jika itu tidak terpenuhi kita tidak bisa menetapkan orang sebagai tersangka
“Sesui prosedur bahwa untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka butuh adanya dua alat bukti,” tutup Dody.
Reporter: Erika