Nilkaz.com, Kendari — Pemaksaan pernikahan anak di bawah umur, kini mulai mendapatkan titik terang ketika Polresta Kendari menetapkan 4 orang tersangka.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi, Rabu (31/5/2023).
Diketahui, gadis berusia 16 tahun yang masih duduk di bangku SMA berinisial V diduga dipaksa menikah dengan pria berinisial D berusia 18 tahun.
Adapun yang menjadi tersangka yakni pelaku pria inisial D (Suami korban), ayah D, dan ayah korban (V), hal itu disampaikan langsung oleh AKP Fitrayadi.
Ia juga mengatakan bahwa pihaknya akan kembali berusaha menggelar perkara, manakala berpotensi ada tersangka baru, yang terlibat dalam kasus ini.
Sementara itu ibu korban, mengatakan bahwa pernikahan anaknya itu bukan persetujuan dirinya, melainkan persetujuan dari mantan suaminya (ayah korban).
Dikatakannya juga, bahwa anaknya tesebut tinggal bersamanya, serta menanggungnya dengan membiayai segala keperluannya.
Ia juga menjelaskan bahwa pernikahan anaknya itu diatur oleh beberapa oknum yang diduga terlibat didalamnya, yaitu kepala desa, pegawai Dinas pendidikan dan kebudayaan (Disdikbud) provinsi Sultra, serta kepala sekolah.
“Mereka yang mengatur skenario pernikahan anak saya, dan yang bersedia bertanggung jawab atas pernikahan anak saya itu yaitu Kepala Desa bersama Istrinya (Pegawai Disdikbud), ” ungkapnya, Jum’at(02/6/2023).
Menanggapi hal tersebut Juraidin, selaku ketua HMI Komisariat UMK, yang telah berusaha mengusut kasus ini dengan melakukan demonstrasi di Mapolresta Kendari.
“Meminta penyidik Polres Kendari agar segera menetapkan tersangka lain yg merupakan yang kami duga aktor intelektual dalam kasus perkawinan paksa dibawah umur, yakni oknum kepala Desa, oknum kepala sekolah, dan oknum pegawai Disdikbud provinsi Sultra, ” tuturnya, Jum’at (02/6/2023).
Ia juga berjanji bahwa HMI Komisariat UMK, akan terus mengawal kasus ini hingga ditetapkan tersangka yang lainnya.