Hak 21 Anak Asuh Tak Dipenuhi, DPRD dan Dinsos Kota Kendari Akan Sidak Panti Asuhan An-Nur

oleh -40 Dilihat
oleh
Suasana RDP di DPRD Kantor Kendari, Senin (29/05/2023).

Nilkaz.com, Kendari — Diduga Hak 21 Anak Asuh Tak Dipenuhi, Komisi I DPRD bersama Dinas Sosial (Dinsos) Kota Kendari akan melakukan sidak ke panti asuhan An-Nur Azwar.

Hal itu disampaikan lansung melalui RDP di ruang Aspirasi DPRD Kota Kendari, Senin (29/05/2023),
yang dipimpin oleh Wakil komisi I DPRD Kota Kendari, Rahman Tawulo, yang didampingi anggota komisi I, Simo Mantong dan La Yuli serta dihadiri masyarakat.

Dalam RDP itu membahas tentang persoalan aduan masyarakat tentang adanya panti asuhan Annur Aswar yang meresahkan warga.

Pengelolah Panti Asuhan tersebut diminta agar melengkapi datanya, serta menghadirkan anak asuhnya karena dalam waktu dekat DPRD Kota akan melakukan sidak.

“Nanti kami dengan Dinsos akan sidak ke panti asuhan. Apa benar kalau 21 ini selama berada disana tidak diberi hak-haknya, dan kita juga ?memastikan apa benar 21 nama anak ini memang tinggal disitu atau tidak,” ungkap Rahman.

Dia menegaskan bahwa jika terbukti panti asuhan tersebut melakukan penyalahgunaan data, maka akan dikenakan pidana.

“Jadi, kalau misalnya ada penyalahgunaan data, itu bisa di gugat di pengadilan, karena itu ada pidananya,” tegasnya.

DPRD Kota Kendari meminta agar dinas sosial tidak menerbitkan perpanjangan izin lembaga An-Nur Aswar.

Sementara itu, Kadis Dinsos, Abdul Rauf menambahkan bahwa pemerintah Kota Kendari dalam hal ini Dinsos tidak akan memberikan izin operasional kepada panti asuhan yang berlokasi di Lorong Garuda, Kelurahan Puuwatu, Kecamatan Puuwatu itu.

“Kami tidak akan memberikan izin oprasional kepada LKSA An-Nur Azwar, sebelum ada kesepakatan antara DPRD, Pemerintah Kota dalam hal ini Dinsos dan masyarakat,” ucap Abdul Rauf.

Terkait dengan bantuan yang sering disalurkan donatur atau swasta, pihaknya tidak mampu mengontrol atau mengawasi.

“Jadi mereka ini punya donatur yang sering memberi bantuan, tetapi kalau bantuan dari pemerintah masih bisa kita kontrol, tapi untuk bantuan yang sering mereka terima dari swasta, yah kita tidak bisa mengontrolnya,” ujarnya.

Tak hanya itu, menurut warga juga, anak asuh yang berada di panti asuhan merupakan anak tentangga yang diklaim sebagai anak asuhnya untuk meloloskan upaya pendapatan bantuan dari para donatur.

“Kami meminta hak para anak-anak yang ada, sebab ada kerugian materil yang diterima, hak mereka seringkali di manfaatkan oleh pengelola Panti Asuhan,” ujar Mustari salah seorang warga.

Panti Asuhan yang terletak di Lorong Garuda, Kelurahan Puwatu, Kecamatan Puwatu, Kota Kendari itu dilaporkan oleh 21 orang tua/wali anak yang selama ini diasuh oleh LKSA tesebut.

Panti Asuhan tersebut dilaporkan lantaran diduga telah melakukan penyalahgunaan data pribadi anak asuhnya, untuk kepentingan penerimaan bantuan sosial dari Kemensos. (Red)

Follow Berita Terkini Nilkaz.com di Google News berikut ini: klik

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *