
Nilkaz.Com, Kendari — Eks Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir, resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kota Kendari sebagai tahanan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra, pada Rabu (23/8/2023) malam.
Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan, Sulkarnain selaku Wali Kota Kendari telah meminta pembiayaan kegiatan pengecatan kampung warna-warni sebesar Rp700 juta.
Sebagai imbalan, pihaknya akan memberikan izin pendirian gerai Alfamidi di Kota Kendari. Padahal, pengecatan kampung tersebut telah dibiayai dengan APBD Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari tahun 2021.
Disamping itu, Eks Wali Kota KendariKendari Periode (2017-2022) telah meminta bagian dan menerima saham 5℅ dari pendirian Anoa Mart yang ada di Kota Kendari.
“Jadi, sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka. Pada hari ini yang bersangkutan (Sulkarnain) sudah memenuhi panggilan, kemudian penyidik melakukan pemeriksaan, lalu penyidik menetapkan penahanan terhadap yang bersangkutan,” ucap Asisten Intelijen Kejati Sultra, Ade Hermawan.
Dia juga mengatakan bahwa saat ini penyidik Kejati Sultra masih terus melakukan pengembangan terhadap kasus dugaan korupsi di PT MUI, dan tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka baru.
“Tidak menutup kemungkinan kalau ada fakta-fakta baru di persidangan muncul,” tuturnya.
Atas hal tersebut, Sulkarnain dikenakan pasal 12 E UU Tipikor dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Penahanan terhadap Sulkarnain Kadir dilakukan usai dirinya menjalani pemeriksaan perdana setelah ditetapkan tersangka oleh penyidik tindak pidana korupsi Kejati Sultra pada 16 Agustus 2023 lalu.
Redaksi.







