Nilkaz.Com, Baubau — Konferensi Kordinator Cabang (Konkorcab) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Sulawesi Tenggara (Sultra) yang akan dilaksanakan beberapa hari lagi. Kini menimbulkan tanda tanya besar bagi semua cabang dan kader kader karena banyak polemik dan kritikan yang dinilai melanggar AD/ART dan peraturan organisasi (PO) PMII.
Proses pelaksanaan Konkorcab ini ditemukan banyak masalah mulai dari pembentukan Badan Perkerja Konkorcab (BPK) yang jelas jelas melanggar AD/ART dan PO karena adanya 2 Orang badan pekerja konkorcab (BPK) termasuk ketua BPK bukan BPH PKC PMII Sultra serta pelaksanaan sangat tertutup oleh panitia dan BPK.
“Hal ini dibuktikan dengan tidak adanya sosialisasi dan pemberitahuan Resmi ke masing-masing cabang di wilayah PKC PMII Sultra,” ucap Ketua PC PMII Baubau, Rahmad. Kamis (27/06).
Rahmad mengatakan bahwa akibat dari pelaksanaan Konkorcab yang tertutup mengakibatkan beberapa kader yang merupakan bakal calon gagal mengambil formulir pendaftaran.
Atas hal tersebut LM Rahmad meminta kepada ketua PKC PMII Sultra Sahabat Adriyan Nur Alam untuk segera membubarkan badan pekerja konkorcab yang dibentuk tidak sesuai dengan prosedur hukum organisasi PMII.
“Kami meminta membentuk badan pekerja konkorcab yang baru yang sesuai dengan prosedur dan mekanisme organisasi yang berlaku agar seluruh proses pelaksanaan konkorcab PMII Sultra berjalan dengan baik, Terbuka dan berkualitas,” ungkapnya.
Rahmad juga meminta agar PB PMII mengawasi seluruh tahapan pelaksanaan konkorcab PMII Sultra mulai dari pembentukan BPK hingga pelaksanaannya agar tidak ada lagi tindakan penyelenggara Konkorcab yang merugikan organisasi dan kader-kader yang punya niatan untuk mencalonkan diri
“Karena Konkorcab adalah tugas penting organisasi dan pengambilan keputusan tertinggi organisasi di tingkat pkc yg akan menentukan mada depan PMII Sultra,” ucapnya.
Pelaksanaan Konkorcab merupakan bagian dari konsolidasi organisasi dan silaturahim kader serta adu gagasan antar kader PMII di Sultra,
Masalah lain juga yaitu persyaratan calon Ketua yang disyaratkan oleh BPK tidak sesuai dengan Peraturan Organisasi (PO).
Sehingga dengan berbagai persoalan tersebut saya meminta ketua PKC PMII Sultra untuk membubarkan BPK dan mengulangi tahapan Pelakasanaan Konkorcab yang sesuai dengan AD/ART/PO organisasi.
Dia juga berharap Pengurus Besar PMII mengambil alih pelaksanaan Konkorcab jika tidak diulanf proses pelaksanaan dan tahapan konkorcab karena tahapan dan pelaksanaan yang dilakukan saat ini sangat merugikan kader kader dan juga organisasi.
“Harapan besar saya dan beberapa cabang lainnya agar pelaksaan konkorcab dilaksanakan secara terbuka, baik dan berkualitas,” harapnya.
Redaksi