Diduga Tabrak Aturan, Mahasiswa Kembali Tuntut Rektor UMB Mundur dari Jabatanya

oleh -68 Dilihat
oleh
Rektor diminta mundur dari jabatanya yang diduga melanggar stuta UMB. Foto: Ist.

Nilkaz.com, Baubau — Puluhan Kader Ikatan mahasiswa Muhammadiyah kembali menggelar aksi di depan kampus Universitas Muhamadiyah Buton (UMB), Kota Baubau, Sulawesi Tenggara, Kamis (22/06/2023).

Dalam aksi itu, mereka membawa spanduk bertuliskan “Meminta PP Muhammadiyah Segera memberhentikan Rektor UMB”

Aksi itu sempat memanas ketika massa aksi hendak menerobos masuk di pelataran rektorat UMB, puluhan orang tidak dikenal dengan memakai masker datang menghalangi massa aksi sehingga terjadi saling dorong.

Selain itu, mahasiswa yang hendak membakar ban bekas di depan kampus langsung dihalangi sekuriti. Kericuhan dapat amankan oleh aparat kepolisian.

“Oknum-oknum tersebut diduga sengaja dipesan oleh pihak kampus UMB untuk menghalangi unjuk rasa IMM Kepton. Namun, setelah menunaikan sholat dzuhur di depan kampus UMB puluhan massa aksi IMM Kepton kembali melanjutkan aksi penyegelan dan menduduki halaman rektorat UMB,” ucap Koordinator aksi, La Ode Awal.

“Tuntutan kami mendesak kepada Pimpinan Pusat Muhammadiyah untuk segera memberhentikan dengan tidak hormat rektor UMB masa jabatan 2022 sampai 2026,” sambungnya.

Tuntutan tersebut dilakukan karena rektor UMB saat ini yakni Waode Al Zarlani, dalam melakukan penjaringan wakil rektor diduga tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

Di dalam statuta kampus UMB, pasal 84 butir kelima, disampaikan ketika wakil rektor yang tidak diluluskan oleh pimpinan wilayah, maka rektor kembali merekomendasikan nama lain.

“Namun rektor hari ini tidak melaksanakan butir kelima itu. Oleh sebab itu, teman-teman melihat hal ini adalan tindakan kesewenang-wenangan yang dilakukan Rektor UMB,” ujarnya.

Kata dia, pihak rektorat langsung melaksanakan poin keenam tanpa menjalankan poin kelima yakni melaksanakan rapat senat. Namun diduga dalam rapat tersebut terdapat senat yang tidak masuk dalam persyaratan dalam statuta.

“Ini yang menjadi persoalan kedua. Ada beberapa dekan yang dianggap ilegal, karena yang jelas dalam undang-undang, yang menjadi senat itu dekan definitif bukan dekan pelaksana,” ucapnya.

Wardin mengulas bahwa Wakil Rektor yang menjadi anggota Senat UMB empat orang, namun akibat perlawanan kepada PWM Sultra tentang hasil tes AIK para Calon Warek UMB hingga saat ini tidak ada Warek di UMB.

“Untuk diketahui ada 7 Fakultas di UMB, ironisnya ada 4 Fakultas yang dipimpin oleh Pelaksana tugas Dekan di UMB. Sedangkan, komposisi keanggotaan senat sebagaimana ketentuan pasal 43 ayat (2) terdiri atas Dekan dan bukan Plt. Dekan,” ungkapnya.

Sementara itu, rektor UMB, Dr Waode Al Zarliani SP MM, menolak untuk diwawancarai media.

Seorang sekuriti mengatakan, rektor masih belum bersedia diwawancarai karena masih mencari tahu penyebab mahasiswanya melakukan aksi unjuk rasa.

Reporter: Kariadi.

 

Follow Berita Terkini Nilkaz.com di Google News berikut ini: klik

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *