Diduga Langgar Konstitusi, IMM Tuntut Rektor Mundur dan Segel Rektorat UMB

oleh -244 Dilihat
oleh

Nilkaz.com, Baubau — Puluhan massa yang tergabung dalam Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) se-Kepulauan Buton menggelar aksi demonstrasi, tuntut Rektor Universitas Muhammadiyah Buton (UMB) untuk mundur dari jabatanya yang diduga melanggar Konstitusi dan Statuta UMB.

Terlihat dalam aksi mereka menyegel Rektorat UMB, pada Kamis (15/06/2023).

Suasana sempat mencekam saat massa aksi menerobos halaman Rektorat UMB, tak berselang kemudian puluhan masa aksi berhasil masuk dan menduduki Rektorat UMB hingga terjadi penyegelan Kampus UMB lantaran Rektornya tidak berada ditempat.

Jenderal lapangan aksi unjuk rasa, La Ode Awal Ramadhan, mengatakan dalam orasinya bahwa Rektor UMB diduga melanggar Pedoman Pimpinan Pusat Muhammadiyah nomor : 02/PED/I.0/B/2012 rentang perguruan tinggi Muhammadiyah dan Statuta UMB 2019 sebagai konstitusi dalam proses pengangkatan Wakil Rektor Lingkup UMB.

Berdasarkan pasal 10 ketentuan majelis Pendidikan Tinggi Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor : 178/KET/I.3/D/2012 Tentang Penjabaran Pedoman Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor : 02/PED/I.0/B/2012 Tentang Perguruan Tinggi Muhammadiyah, juncto Pasal 94 Statuta UMB Tahun 2019.

“Statuta UMB pada pokoknya menerangkan bahwa rangkaian Tata Cara Pengangkatan Wakil Rektor UMB tersebut adalah diawali Rektor mengajukan sekurang-kurangnya 3 bakal calon Wakil Rektor untuk setiap bidang ke PWM Sultra untuk mendapatkan pertimbangan aspek Al-Islam dan Kemuhammadiyahan,” ucapnya.

IMM duduki Rektorat UMB.

Selanjutnya, Awal menerangkan dalam hal ini PWM Sultra telah mengeluarkan hasil pertimbangan aspek Al-Islam dan Kemuhammadiyahan (AIK), hanya 2 orang yang dinyatakan lulus.

“Jadi Calon Warek yang lulus dan layak berdasarkan TES AIK oleh PWM Sultra itu hanya 2 orang saja, Ayahanda Basri dan kakanda Edy Nurcahyo, selebihnya tidak lulus AIK”, ujarnya.”

Ironisnya, Rektor UMB tak terima baik hasil pertimbangan aspek AIK yang dikeluarkan oleh PWM Sultra dan melakukan upaya pembangkangan dengan menggelar rapat Senat perihal rapat pertimbangan aspek jepemimpinan calon Wakil Rektor Lingkup UMB, yang dihadiri oleh 16 anggota Senat UMB, pada hari Sabtu tanggal 10 Juni 2023.

“Pada pokoknya Rektor UMB telah mengabaikan hasil pertimbangan aspek Al-Islam dan Kemuhammadiyahan yang dikeluarkan oleh PWM Sultra dan itu adalah pelecehan kepada Ayahanda PWM Sultra dan Muhammadiyah sebagai Pemilik Amal Usaha Muhammadiyah khususnya UMB”, tegasnya.

Kata dia, Potret pembangkangan Rektor UMB ini telah melanggar Konstitusi UMB sebagaimana ditegaskan pada Pasal 10 Ayat (1) huruf e Ketentuan Majelis Pendidikan Tinggi Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor 178/KET/I.3/D/2012 Tentang Penjabaran Pedoman Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor 02/PED/I.0/B/2012 Tentang Perguruan Tinggi Muhammadiyah.

“Apabila bakal calon yang diajukan Rektor/Ketua/Direktur menurut PWM dianggap tidak layak, Rektor/Ketua/Direktur dapat mengajukan bakal calon pengganti kepada PWM” ungkapnya.

Selanjutnya, dalam ketentuan Pasal 94 Ayat (5) Statuta UMB Tahun 2019.

“Apabila bakal calon yang diajukan Rektor menurut Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Sultra dianggap tidak layak, Rektor dapat mengajukan bakal calon pengganti kepada Pimpinan Wilayah Muhammadiyah,” paparnya.

“Namun, ironisnya Rektor UMB tidak mengajukan bakal calon pengganti kepada PWM Sultra, sebaliknya malah melakukan gerakan tambahan yang justru melecehkan marwah Muhammadiyah”, sesalnya.

Sementara itu, La Ode Suwardin selaku Ketua Umum Pimpinan Komisariat Hukum UMB, mengatakan pembangkangan Rektor terhadap Keputusan PWM Sultra tersebut, telah pula bertentangan dengan pakta Integritas Rektor UMB masa Jabatan 2022-2026.

“Memimpin UMB sesuai dengan prinsip-prinsip Al-Islam dan Kemuhammadiyahan serta aturan yang berlaku di Persyarikatan Muhammadiyah,” ujarnya.

“Memimpin UMB dengan mengutamakan profesionalisme dan integritas yang tinggi guna meningkatkan kualitas Catur Dharma UMB,” sambungnya.

La Ode Suwardin menegaskan bahwa pada point 8 (delapan) Rektor UMB menyatakan berkomitmen dan berjanji mengusulkan Wakil Rektor kepada Majelis Pendidikan Tinggi Penelitian dan Pengembangan Pimpinan Pusat Muhammadiyah berdasarkan meritokrasi dan bukan balas jasa.

“Tapi komitmen ini nampaknya pelanggaran Konstitusi UMB dan tega melecehkan marwah PWM Sultra adalah arogansi Rektor UMB untuk memenuhi hasrat koleganya sebab balas jasa, bukan berdasarkan prestasi,” tegasnya.

Padahal sesungguhnya, kata dia sebelum dilantik sebagai Rektor UMB Periode 2022-2026 Waode Al Zarliani telah menandatangani Pakta Integritas Rektor UMB pada tanggal 26 Desember tahun 2022 di Yogyakarta.

“Tanda tangan pakta integritas itu, diketahui oleh Ketua PWM Sultra dan Ketua Majelis Dikti PP Muhammadiyah,” terangnya.

Di tempat terpisah, Ketua DPD IMM Sultra, Aan Prasetia. SH, menyampaikan bahwa polemik ini telah menjadi perhatian khusus warga Muhammadiyah Sultra, khususnya IMM Sultra, sebagaimana diketahui PWM Sultra adalah perwakilan PP Muhammadiyah di daerah sebagai pendiri, pemilik dan penyelenggara Perguruan Tinggi Muhammadiyah tak terkecuali UMB.

Aan, melanjutkan bahwa dengan demikian penyimpangan dari nilai-nilai dan prinsip-prinsip Al-Islam Kemuhammadiyahan, pelanggaran terhadap pedoman perguruan tinggi Muhammadiyah dan Statuta UMB serta pembangkangan Rektor tersebut, kepada PWM Sultra.

“Pembakangan ini fatal dan layak untuk diberhentikan secara tidak hormat sebagai Rektor UMB periode 2022-2026,” ucapnya.

Lebih lanjut, dengan demikian pada aksi IMM se-Kepton Jilid I ini, meminta Rektor UMB mundur dengan tertib dalam waktu 1×24 jam. Jika tidak, maka aksi pada jilid-jilid selanjutnya akan terus disuarakan hingga PP Muhammadiyah mengambil keputusan tegas.

“Kami akan tegaskan ke PP Muhammadiyah untuk memecat secara tidak hormat Al Zarliani sebagai Rektor UMB periode 2022-2026”, tegasnya.

Tak hanya itu, mantan Ketua Pimpnan Cabang IMM Kota Baubau ini pun meminta kepada Pimpinan Daerah Muhammadiyah se-Kepulauan Buton untuk segera menyampaikan secara resmi kepada PWM Sultra dan meminta kepada PWM Sulawesi Tenggara.

“Kami akan menyampaikan secara resmi kepada PP Muhammadiyah untuk pemberhentian secara tidak hormat Rektor UMB, Dr. Waode Al Zarliani masa jabatan 2022-2026,” tegasnya.

Diketahui Rektor UMB tak berada di tempat, massa aksi pun kecewa.

Hingga berita ini diterbitkan, Nilkaz.com masih berupaya untuk mendapatkan konfirmasi soal dugaan pelanggaran Kontitusi UMB. (Red).

Follow Berita Terkini Nilkaz.com di Google News berikut ini: klik

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *