Nilkaz.Com, Kendari — Badan Pemantau Kebijakan Publik (BPKP) Sulawesi Tenggara (Sultra) secara resmi melaporkan Direktur Bank Sultra dan Kepala Divisi Sekertaris Korporasi Bank Sultra di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra, Senin (20/11/2023).
Aduan tersebut perihal temuan BPK RI Perwakilan Sultra soal penggunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Sultra.
Ketua BPKP Sultra, Wawan Soneangkano mengatakan bahwa dalam pelaporannya tersebut secara kelembagaan dirinya meminta Kejati Sultra untuk segera memanggil dan menetapkan Direktur Bank Sultra bersama Kepala Divisi Humas Sekertaris Korporasi Bank Sultra sebagai tersangka atas dugaan kasus tindak pidana korupsi dana CSR Bank Sultra.
“Jadi pelaporan kami dari BPKP Sultra hari ini adalah, pertama karena munculnya beberapa kegaduhan yang ada di dalam pengelolaan sistem BPD, sehingga mengakibatkan terjadinya dugaan Korupsi. Dan saya fikir ini adalah masalah serius yang mesti ditangani Kejati Sultra,” tandas Wawan.
Wawan juga mengungkapkan bahwa ini bukan sesuatu hal yang boleh dianggap main-main, karena tindakan korupsi ini bukanlah sesuatu hal yang terpuji dan ini harus diberantas bersama.
“Bayangkan saja, bagaimana kalau problem seperti ini terus terjadi dalam setiap tahunnya pada tempat yang sama,” ucapnya, Selasa (21/11)
“Saya yakin bahwa Bank Sultra bukan mendapat pujian, tetapi malah akan mendapat pandangan negatif dari masyarakat, Sehingga mesti ada efek jerah yang harus di lakukan oleh APH, agar kedepannya sistem pengelolaan keuangan di Bank Sultra bisa berjalan baik, dan terhindar dari hiruk piuk Korupsi,” sambungnya.
Wawan menegaskan agar dalam memutus matarantai praktik korupsi di Bank Sultra dikemudian hari, maka secara tegas pihaknya meminta agar Penjabat Gubernur Sultra segera mengganti Direktur Bank Sultra.
“Kami minta Pj Gubernur agar mengganti Direktur Bank Sultra dan Kepala Divisi Sekretaris Koporasi Bank Sultra, sebab mereka yang bertanggung jawab dalam pengelolaan Dana CSR Bank Sultra,” tegasnya.
Pihaknya juga menuturkan bahwa jika hal tersebut dibiarkan berlarut-larut berarti ada sesuatu hal yang dilindungi.
“Tetapi jika Pj Gubernur Sultra juga tidak melakukan monitoring dan segera mengganti keduanya itu, maka kami pastikan bahwa Pj Gubernur bersama APH ada kesengajaan dalam melindungi aktor-aktor koruptor di Sultra yang dapat mencoreng nama baik Bank Sultra,” tandasnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sultra Dody, menerangkan bahwa pihaknya telah menerima aduan masyarakat tersebut.
“Jadi tadi ada aduan di PTSP Kejati Sultra dan aduan itu sudah diterima,” katanya saat ditemui diruangannya.
Ia juga mengungkapkan bahwa langkah selanjutnya adalah terhadap pelaporan pengaduan tersebut akan diteruskan kepada pimpinan untuk kemudian ditindaklanjuti.
“Apabila sudah ditindaklanjuti maka akan dibuat telaah terkait aduan tersebut. Kemudian diterbitkan sprintuk baru masuk puldata dan pulbaket, dan setelah memenuhi syarat-syarat akan ditindaklanjuti ke tahap berikutnya,” tutupnya (red).