Diduga Konversi IUP Peridotit Untuk Nambang Nickel, J-PIP Desak Mabes Polri dan KLHK Tindak Tegas Pimpinan PT NBU

oleh -25 Dilihat
oleh
Ketgam : Habrianto.(Foto Istimewa)

Nilkaz.com, Kendari – Jaringan Pemerhati Investasi Pertambangan (J-PIP) kembali menyoroti terkait kegiatan pertambangan PT. Naga Bumi Utama (NBU) yang beroperasi diblok Morombo Kecamatan Morombo Kabupaten Konawe Utara

Pasalnya, perusahaan tersebut disinyalir telah melakukan aktivitas pertambangan didalam kawansan Hutan Produksi Terbatas (HPT) tanpa mengantongi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) maupun Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) dari instansi terkait

Dalam keterangan persnya, Rabu (5/7/23), Presidium Jaringan Pemerhati Investasi Pertambangan (J-PIP) Habrianto, menyebutkan bahwa sejak tahun 2019 PT. NBU diduga kuat melakukan kegiatan pertambangan secara ilegal tanpa mengantongi legal standing dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia.

“Berdasarkan penelusuran yang kami lakukan serta data yang kami himpun, PT. NBU terbukti telah melakukan kegiatan pertambangan secara ilegal didalam kawasan HPT dengan luas Kurang lebih 17.59 HA tanpa IPPKH maupun PPKH, hal itu berdasarkan data dari KLHK RI.” Jelasnya

Selain itu, Habri Juga membeberkan bahwa selain menggarap HPT tanpa izin, PT. NBU yang di Nahkodai oleh Purnawirawan Polri inisial “ES”, itu diduga kuat melakukan upaya melakukan hukum yakni mengonversi Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari komoditas Peridotit (Batuan) menjadi IUP komoditas nickel untuk melakukan aktivitas penambangan mineral nickel dibumi Oheo

“Ini telah jelas melanggar Undang Undang No. 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan serta Undang Undang Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Jadi, sudah seyogyanya Aparat Penegak Hukum serta instansi terkait untuk melakukan upaya penindakan terhadap pimpinan PT. NBU, sebab hal tersebut dinilai telah mencederai dari pada regulasi yang telah diatur sedemikian rupa oleh pemerintah.” Ucapnya

“Bagaimana bisa IUP komoditas batuan bisa nambang nickelnickel dengan leluasa tanpa pantauan Aparat Penegak Hukum, ini kan aneh.” Tanya Habri dengan nada heran

Untuk itu, J-PIP secara kelembagaan mendesak Gakkum KLHK RI serta Bareskrim Mabes Polri untuk segera memanggil dan memeriksa pimpinan PT. NBU yang dinilai telah melabrak aturan

“Ini merupakan kasus yang sangat serius, jadi Gakkum KLHK RI maupun Bareskrim Mabes Polri harus segera melakukan upaya hukum terhadap pimpinan perusahaan serta pihak pihak yang terlibat dalam kasus tersebut.” Pintahnya

Ia menambahkan, bahwa pihaknya akan mengawal kasus tersebut hingga adanya kejelasan hukum yang diberikan oleh Gakkum KLHK RI serta Mabes Polri kepada pimpinan PT. NBU

“Pimpinan PT. NBU tidak bisa lolos dari jeratan hukum, untuk itu kembali kami tegaskan bahwa dalam waktu dekat ini kami akan segera melakukan aksi unras maupun pelaporan secara resmi di KLHK RI dan Mabes Polri,”Tegas Habri.(Red)

Follow Berita Terkini Nilkaz.com di Google News berikut ini: klik
oleh

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *