Babak Baru, Dugaan Gratifikasi Bupati dan 13 Anggota DPRD Koltim Resmi Dilaporkan ke KPK RI !!

oleh -453 Dilihat
oleh

Nilkaz.com, Jakarta – Anoa Corruption Watch (ACW, resmi melaporkan Bupati dan 13 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia. Senin (07/8/23).

Bupati Koltim diduga melakukan gratifikasi/suap kepada 13 anggota DPRD Koltim pada pemilihan wakil Bupati Koltim, yang diselenggarakan oleh DPRD Koltim tahun 2022.

Ketua Umum ACW, Habrianto mengatakan bahwa dugaan gartifikasi/suap itu terjadi pada momentum perebutan kursi nomor dua Koltim, antara Abdul Azis dan Diana Massi istri mendiang Bupati Koltim terpilih tahun 2020, almarhum Syamsul Bahri Majid.

‘’Hari ini kami (ACW) telah resmi melaporkan Bupati dan 13 anggota DPRD Koltim ke KPK RI, terkait dugaan gratifikasi/suap yang dilakukan oleh Bupati kepada 13 anggota DPRD Koltim, agar segera ditindaklanjuti serta diproses sebagaimana mestinya,’’ kata Habri

Selain itu, pihaknya juga melaporkan tekait dugaan keterlibatan Gubernur Sultra (Ali Mazi) dalam melakukan intervensi terhadap sejumlah anggota DPRD dari Fraksi Partai Nasional Demokrat (NasDem).

‘’Iya betul, Gubernur juga kami laporkan karena kami nilai serta duga Ali Mazi mempunyai peran yang sangat penting dalam kasus ini,’’ jelas Habri

Mantan ADC (Asisten Pribadi) Gubernur Sultra itu diduga memberikan sejumlah uang dan barang berupa handphone kepada 13 anggota DPRD Koltim.

‘’13 anggota DPRD Koltim itu diduga menerima gratisfikasi/suap dari Abdul Azis senial Rp. 200.000.000, dengan sistem pembayaran uang muka DP senilai Rp. 100.000.000 dan sisahnya dibayar setelah Abdul Azis terpilih sebagai wakil Bupati Koltim, selain itu mereka juga menerima handphone dan digunakan untuk mengambil dokumentasi /foto saat mencoblos sebagai bukti bahwa mereka telah memilih Abdul Azis,’’ bebernya

Habri menyebutkan, bahwa didalam laporan pihaknya telah menguraikan terkait kronologis, peran Gubernur Sultra dan identitas para anggota DPRD yang diduga telah menerima siap dari Bupati Koltim

‘’Jadi, beberapa bukti yang kami miliki telah kami serahkan kepada KPK RI, dalam laporan juga kami telah uraikan secara jelas dan rinci, seperti peran Ali Mazi dalam kasus tersebut serta identitas 13 anggota DPRD Koltim yang diduga terlibat,’’ pungkasnya

Ia menambahkan, mereka juga mendesak KPR RI agar segera menelusuri terkait asal usul aliran dana yang digunakan Abdul Aziz

‘’Tentunya sangat tidak rasional, bagaimana bisa sekelas Purnawirawan Polri dengan pangkat AIPDA bisa melakukan gratifikasi/suap hingga miliaran rupiah? untuk itu kami telah meminta KPK RI untuk segera menelusuri hal tesrsebut,’’ tanya Habri dengan nada heran

Dalam kasus tersebut, ACW juga mendesak KPK RI agar segera memanggil dan memeriksa Rika Safitri eks. anggota DPRD Koltim dari Fraksi Partai NasDem yang beberapa waktu lalu telah di PAW (Pergantian Antar Waktu) dan juga diduga terlibat menerima suap dari Abdul Azis

‘’Salah satu kunci utama dalam kasus ini yaitu Rika Safitri, sebab kami menilai kesaksiannya bisa membantu dan mempermudah kinerja KPK RI dalam mengusut kasus tersebut,’’ imbuhnya

‘’Setelah melayangkan laporan, kami juga akan tetap mengawal dan berkoodinasi dengan pihak KPK RI terkait perkembangan kasus ini, semua pihak pihak yang terlibat harus segera diproses secara hukum,’’ tutupnya (Red).

Follow Berita Terkini Nilkaz.com di Google News berikut ini: klik

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *