YLBH Suara Keadilan Soroti Rekomendasi BKN soal 89 ASN Kolut yang Belum Ditindaklanjuti

oleh -350 Dilihat


KENDARI, NILKAZ.COM
– Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Suara Keadilan Sulawesi Tenggara (Sultra) menyoroti belum ditindaklanjutinya rekomendasi Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait polemik nonjob dan demosi terhadap 89 aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kolaka Utara (Kolut).

Sorotan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Kantor YLBH Suara Keadilan Sultra, Minggu (24/8/2026).

Direktur YLBH Suara Keadilan Sultra, Munsir, menduga kebijakan nonjob dan demosi terhadap puluhan ASN tersebut tidak semata-mata berkaitan dengan evaluasi kinerja. Ia menduga terdapat faktor politik, khususnya persoalan dukung-mendukung dalam pelaksanaan Pilkada sebelumnya.

Persoalan tersebut kini telah bergulir di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kendari. Sejumlah ASN menggugat Surat Keputusan (SK) Bupati Kolaka Utara, Nur Rahman, yang menjadi dasar pemberhentian dari jabatan maupun demosi.

Menurut Munsir, terdapat dua keputusan bupati yang menjadi objek sengketa dalam perkara tersebut. Keduanya yakni Keputusan Bupati Kolaka Utara Nomor 800.1.3.3/104/2026 tertanggal 20 April 2026 dan Keputusan Bupati Kolaka Utara Nomor 800.1.3.3/124/2026 tertanggal 5 Mei 2026.

“Kalau kita melihat prosedur dan mekanisme yang berjalan terkait nonjob terhadap 89 ASN ini, besar kemungkinan ada arah politis. Kami menduga ada persoalan dukung-mendukung pada Pilkada kemarin,” kata Munsir.

Soroti Prosedur Evaluasi Kinerja

Munsir menilai, apabila kebijakan nonjob dan demosi dilakukan dengan alasan evaluasi kinerja, maka harus terdapat dasar penilaian yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

Menurutnya, ASN yang dianggap memiliki kinerja buruk semestinya terlebih dahulu melalui tahapan pembinaan sesuai mekanisme kepegawaian yang berlaku.

“Kalau Bupati Kolaka Utara mau menonjob dan mendemosi berdasarkan evaluasi kinerja, maka ASN tersebut harus terbukti berkinerja buruk. Kalau memang berkinerja buruk, masih ada tahapan-tahapannya, tidak serta-merta langsung dinonjob dan dihilangkan jabatannya,” ujarnya.

Ia menegaskan, dalam sistem kepegawaian terdapat mekanisme pembinaan bagi ASN yang dinilai memiliki persoalan, baik berkaitan dengan kinerja maupun perilaku.

YLBH Suara Keadilan Sultra menilai mekanisme tersebut penting untuk memastikan setiap kebijakan kepegawaian dilakukan secara objektif, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Bergulir di PTUN Kendari

Sengketa mengenai keputusan nonjob dan demosi tersebut kini memasuki proses hukum di PTUN Kendari. Gugatan sejumlah ASN menjadi jalur yang ditempuh untuk menguji keputusan yang dikeluarkan Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara.

YLBH Suara Keadilan Sultra berharap proses hukum dapat memberikan kepastian mengenai dasar dan prosedur penerbitan keputusan tersebut.

Di sisi lain, dugaan adanya motif politik yang disampaikan YLBH Suara Keadilan Sultra masih merupakan tudingan dari pihak lembaga tersebut dan perlu dibuktikan melalui proses hukum maupun data serta fakta yang relevan.

Hingga berita ini ditulis, keterangan dari pihak Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara maupun Bupati Kolaka Utara terkait tudingan tersebut belum dimuat dalam pemberitaan ini.

Follow Berita Terkini Nilkaz.com di Google News berikut ini: klik

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *