
KENDARI, NILKAZ.COM — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali mengungkap perkembangan terbaru penanganan perkara dugaan korupsi yang berkaitan dengan PT AMIN.
Kepala Kejati Sultra, Dr. Sugeng Rianta, mengungkapkan bahwa penyidik saat ini tengah menuntaskan proses terhadap tiga tersangka baru dalam perkara tersebut.
Menurut Sugeng, proses penyidikan terhadap ketiga calon tersangka tersebut kini telah memasuki tahap akhir. Penyidik disebut hanya tinggal menyelesaikan pemberkasan serta melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.
“Saat ini yang all running, salah satunya penuntasan tiga tersangka terkait PT AMIN. Progresnya tinggal pemberkasan, sisa beberapa saksi yang akan diperiksa,” kata Sugeng.
Ia menjelaskan, setelah proses pemberkasan rampung, ketiga orang tersebut akan dipanggil untuk menjalani pemeriksaan dengan status sebagai tersangka.
Pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari tahapan penyidikan sebelum perkara dilanjutkan ke proses hukum berikutnya.
Sugeng juga menyampaikan bahwa tidak menutup kemungkinan ketiga tersangka tersebut akan langsung dilakukan penahanan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
“Setelah pemberkasan selesai, mereka akan dipanggil dan diperiksa sebagai tersangka,” ujarnya.
Meski demikian, keputusan mengenai penahanan akan dilakukan berdasarkan pertimbangan penyidik dan ketentuan hukum yang berlaku.
Penambahan tiga tersangka baru ini menjadi perkembangan penting dalam pengusutan dugaan korupsi yang berkaitan dengan PT AMIN. Kejati Sultra masih terus melakukan pendalaman untuk mengungkap secara menyeluruh pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
Penyidik juga masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi guna melengkapi alat bukti sebelum berkas perkara dinyatakan lengkap.




