

Nilkaz.com – Pihak PT Masempo Dalle membantah pemberitaan yang dimuat media nasional terkait dugaan penetapan tersangka kasus pertambangan. Perusahaan menilai informasi yang beredar belum terkonfirmasi dan berpotensi menyesatkan publik.
Public Relation PT Masempo Dalle, Wawan, menegaskan bahwa hingga saat ini tidak pernah ada konfirmasi resmi dari aparat penegak hukum maupun dari media yang memberitakan kepada pihak perusahaan.
“Kami menilai berita tersebut prematur dan tidak berimbang, karena tidak pernah ada konfirmasi kepada perusahaan sebelum dipublikasikan. Sampai saat ini kami juga belum menerima pemberitahuan resmi dari kepolisian terkait informasi yang beredar,” ujar Wawan, Minggu (15/3/2026).
Adanya pemberitaan media nasional bahwa Bareskrim menetapkan tersangka dalam kasus tambang di Konawe Utara.
Namun pihak perusahaan menyatakan informasi tersebut belum dapat dipastikan kebenarannya karena belum ada pernyataan resmi yang diterima secara langsung oleh pihak terkait.
Wawan menambahkan, dalam setiap proses hukum seharusnya dilakukan klarifikasi kepada semua pihak agar pemberitaan tidak menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.
“Kami menghormati proses hukum yang berjalan, tetapi penyampaian informasi ke publik harus berdasarkan fakta yang sudah terverifikasi. Jika tidak, maka berpotensi menjadi hoaks dan merugikan pihak tertentu,” tegasnya.
Laporan Redaksi.







