Nilkaz.com, Mubar – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Muna Barat (Mubar) menerima usulan enam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan dari Pemerintah Daerah (Pemda) Mubar.
Enam produk Raperda diserahkan langsung oleh Pj Bupati Mubar Dr. Bahri dan diterima Wakil Ketua I DPRD Mubar, Uking Djassa pada sidang paripurna di Aula DPRD Mubar, Selasa 20 Desember 2022.
Dalam sambutannya, Pj Bupati Dr Bahri mengatakan, pembentukan peraturan perundang-undangan ada beberapa tahapan yang harus dilalui sesuai dengan Permendagri nomor 80 tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri nomor 120 tahun 2018 tentang pembentukan produk hukum daerah.
“Langkah yang harus ditempuh dalam pembentukan Perda yakni tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan, dan penetapan serta pengundangan”, jelas Bahri.
Direktur Perencanaan Keuangan Daerah Kemendagri ini melanjutkan, enam Raperda yang diusulkan oleh pemerintah daerah untuk dibahas di DPRD Mubar yakni Raperda pajak daerah, retribusi, Raperda tentang tata cara produk hukum daerah, Raperda pengelolaan keuangan daerah, Raperda ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat, Raperda perusahaan umum daerah serta Raperda tentang pemberian insentif dan kemudahan berusaha.
“Untuk Ranperda pajak daerah dan retribusi daerah diperluakan penyiapam perubahan nomenklatur untuk disesuaikan dengan pengaturan dalam Undang-undang nomor 1 tahun 2022, tentang hubungan antara keuangan pusat dan daerah yang mengamanatkan bahwa semua jenis pajak dan retribusi dijadikan satu,” jelasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua I DPRD Mubar, Uking Djassa sebagai pimpinan sidang menuturkan, semua fraksi telah setuju dan menerima enam Raperda usulan Pemda Mubar.
“Untuk itu saya selaku pimpinan rapat Paripurna I menerima dan memutuskan enam usulan Ranperda telah disetujui. Selanjutnya akan dibahas dalam rapat dan sidang DPR untuk kemudian ditetapkan menjadi Perda,” pungkasnya.
Reporter : Roni
Editor : Once