Senat Prematur dan Ilegal, Rektor UMB Salah Gunakan Kewenangan

oleh -290 Dilihat
oleh

Oleh: La Ode Suwardin (Ketua Umum Pimpinan Komisariat IMM Hukum UMB).

Nilkaz.com, Baubau — Kepemimpinan Rektor Universitas Muhammadiyah Buton (UMB) Dr. Waode Al Zarliani beberapa waktu lalu disorot oleh Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Se-Kepulauan Buton (IMM Kepton), atas dugaan penyimpangan nilai dan prinsip Al-Islam ke-Muhammadiyah-an (AIK), pelanggaran Pedoman Perguruan Tinggi Muhammadiyah dan Statuta UMB  (Konstitusi UMB) serta pembangkangan terhadap Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Sulawesi Tenggara (PWM Sultra) perihal keputusan tentang hasil AIK dalam proses pengangkatan Wakil Rektor (Warek) lingkup UMB periode 2023-2027.

Bak gayung bersambut, kepemimpinan yang sarat dugaan pelanggaran konstitusi di UMB kini memasuki babak baru. Setelah Rektor tersebut mengabaikan hasil pertimbangan AIK yang dikeluarkan oleh PWM Sultra, kemudian melakukan upaya perlawanan dengan menggelar Rapat Senat Nomor: B/01/UMB.SA/S.OT.00.00/2023 perihal Rapat Pertimbangan Aspek Kepemimpinan Calon Warek Lingkup UM Buton, di ruang rapat Rektorat UM Buton pada hari Sabtu tanggal 10 Juni 2023 M, bertepatan dengan tanggal 22 Dzulqaidah 1444 H.

Senat UMB merujuk pada ketentuan pasal 26 Pedoman Pimpinan Pusat Muhammadiyah (PP Muhammadiyah) Nomor : 02/PED/I.0/B/2012 tentang Perguruan Tinggi Muhammadiyah (PTM), juncto pasal 43 dan Pasal 84 Statuta UM Buton Tahun 2019, tentang Senat Akademik/Universitas. Ketentuan pasal 26 Pedoman PP Muhammadiyah Nomor : 02/PED/I.0/B/2012, berbunyi bahwa Senat Akademik merupkan badan normatif dan perwakilan tertinggi pada PTM, mengenai tugas pokok, keanggotaan, masa jabatan dan pimpinan akademik sesuai dengan peraturan persyarikatan dan peraturan perundangan yang berlaku.

Senat Akademik dalam menjalankan tugas pokoknya berlandaskan pada prinsip dan ideologi Muhammadiyah dan PP Muhammadiyah dalam keadaan tertentu dapat mengambil kebijakan lain tentang pimpinan dan keputusan Senat Akademik demi kemaslahatan Persyarikatan.

Lex specialis dalam kententuan Pasal 43 Statuta UM Buton Tahun 2019, tentang Senat Universitas menerangkan bahwa Senat UM Buton berfungsi sebagai badan normatif akademik sekaligus badan perwakilan tertinggi di lingkungan UM Buton.

Komposisi keanggotaannya terdiri atas Rektor, Warek, Dekan, Guru Besar dan Perwakilan Dosen Tetap mewakili bidang ilmu yang dikembangkan di perguruan tinggi bersangkutan, Perwakilan Dosen Tetap diusulkan oleh Dekan disetiap Fakultas.

Selanjutnya Senat UMB di tetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Rektor dan secara ex officio diketuai Rektor dan dibantu oleh seorang sekretaris yang dipilih dari para anggota Senat.

Keanggotaan Senat UM Buton secara terperinci diatur dalam ketentuan Pasal 84 Statuta UM Buton Tahun 2019 tentang Persyaratan Keanggotaan Senat Universitas, sebagai berikut;

Ayat (1) a. Taat beribadah dan mengamalkan ajaran Islam; b. Setia pada prinsip-prinsip dasar perjuangan Muhammadiyah; c. Menjadi teladan dalam Muhammadiyah; d. Taat pada garis kebijakan Pimpinan Muhammadiyah; e. Memiliki pengalaman, kecakapan, dan kemampuan menjalankan tugas; f. Memiliki komitmen dan mengkhidmatkan diri dalam memajukan UM Buton dan mengembangkan Persyarikatan; g. Telah menjadi anggota Muhammadiyah sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun; h. Tidak merangkap jabatan dengan pimpinan organisasi politik dan pimpinan organisasi lain yang amal usahanya sama dengan Muhammadiyah disemua tingkat; i. Memiliki ilmu pengetahuan dan pengalaman akademik yang memadai; j. Dosen tetap UM Buton dan Ayat (2) Masa Jabatan Anggota Senat Universitas 4 tahun.

Pedoman PP Muhammadiyah Nomor : 02/PED/I.0/B/2012 Tentang PTM dan Statuta UM Buton Tahun 2019, merupakan konstitusi yang wajib dijalankan dan ditegakkan oleh Pimpinan PTM di UM Buton.

Sebagimana Pakta Integritas Rektor UM Buton Masa Jabatan 2022-2026, yang ditandatangani oleh Dr. Waode Al Zarliani, S.P. M.M, point (1) menyatakan : “Memimpin UM Buton sesuai dengan prinsip-prinsip AIK serta aturan yang berlaku di Persyarikatan Muhammadiyah” dan point (2) menyatakan : “Memimpin UM Buton dengan mengutamakan profesionalisme dan integritas yang tinggi guna meningkatkan kualitas Catur Dharma UM Buton”, disaksikan oleh Ketua PWM Sultra dan Majelis Diktilitbang PP Muhammadiyah di Yogyakarta pada tanggal 26 Desember tahun 2022.

Jauh panggang daripada api, petuah yang layak disandingkan dengan carut marutnya pengelolaan UMB dibawah kekuasaan Rektor UMB dalam menjalankan tugas dan kewenangannya secara inkontitusional. Setelah perlawanan terhadap hasil pertimbangan AIK yang dikeluarkan oleh PWM Sultra, kemudian dilanjutkan dengan menggelar Rapat Senat perihal Pertimbangan Aspek Kepemimpinan Calon Warek Lingkup UMB, diduga penampakan Senat UM Buton merupakan hasil racikan dengan label “Senat Prematur dan Ilegal” serta upaya “Abuse Of Power” Dr. Waode Al Zarliani, sebagai Rektor UM Buton.

Label dugaan Senat prematur dan ilegal serta penyalahgunaan kekuasaan Rektor UM Buton, berdasarkan rapat Senat UM Buton tanggal 10 Juni tahun 2023 yang dihadiri oleh 16 (enam belas) Anggota Senat melenceng dari ketentuan pasal 43 dan pasal 84 Statuta UM Buton Tahun 2019. Secara tegas pada pasal 43 ayat (2), menegaskan bahwa komposisi keanggotaan senat terdiri atas Rektor, Wakil Rektor, Dekan, Guru Besar dan Perwakilan Dosen Tetap.

Halmana diketahui, bahwa Dr. Waode Al Zarliani, S.P. M.M, sebagai Rektor UM Buton. Selanjutnya, Wakil Rektor seyogoyanya 4 (empat) orang namun buntut polemik pasca keputusan PWM Sultra tentang hasil tes AIK para Calon Warek lingkup UM Buton hingga saat ini tidak ada Warek di UM Buton.

Jika mengacu pada ketentuan pasal 43 ayat (2) yang dimaksud komposisi keanggotaan senat terdiri atas Wakil Rektor maka telah nampak terang benderang Senat UM Buton Prematur.

Mengacu pada ketentuan pasal 43 ayat (2) yang dimaksud komposisi keanggotaan senat terdiri atas Dekan dan Guru Besar, dalam hal ini Dekan Fakultas Hukum (Dr. Hadi Suprianto, S.E. SH. M.H), Dekan Fakultas Ekonomi (Dr. I Wayan Sujana, S.E. M.Si), dan Dekan Fakultas Pertanian (Antasalam Ajo, S.P. M.Si) dan minus Guru Besar.

Setidaknya, ada 4 (empat) Fakultas yang dipimpin oleh Pelaksana Tugas (Plt) Dekan di lingkup UM Buton dan yang dimaksud komposisi keanggotaan senat sebagaimana ketentuan pasal 43 ayat (2) terdiri atas Dekan dan bukan Plt. Dekan. Adapun Plt. Dekan yang diduga menjadi Anggota Senat Um Buton diantaranya Plt. Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Anwar Sadat, S.Sos. M.I.P), Plt. Dekan Fakultas Agama Islam (Drs. La Jusu, M.A) dan Plt. Dekan Fakultas Teknik (Agusman, S.T. M.M). Ketiga Plt. Dekan tersebut masih dalam tahap pembinaan oleh PWM Sultra akibat tidak lulus AIK saat Calon Dekan disetiap Fakultas dan terhendus pun aroma dugaan Senat Ilegal.

Perwakilan Dosen Tetap sebagai Anggota Senat UM Buton diatur dalam ketentuan pasal 43 ayat (2) jo. Pasal 43 ayat (3), menegaskan bahwa Perwakilan Dosen Tetap diusulkan oleh Dekan disetiap Fakultas, bukan diusulkan oleh Plt. Dekan. Diantaranya, Perwakilan Dosen Tetap dari Fakultas Ekonomi (Dr. Azaluddin, S.E. M.Ak, dan Dr. Samsul Bahri, S.E. M.M), diusulkan oleh Plt. Dekan Fakultas Ekonomi dan keduanya adalah Calon Wakil Rektor II yang dinyatakan tidak lulus AIK oleh PWM Sultra. Perwakilan Dosen Tetap dari Fakultas Teknik (Ahmad Efendi, S.T. M.T, dan Syamsul Bahri. Bahar, S.T. M.T), diajukan oleh Plt. Dekan Teknik dan masing-masing adalah Calon Wakil Rektor I dan III yang konon dinyatakan pula tidak lulus AIK oleh PWM Sultra. Pengusulan sebagai Anggota Senat UM Buton diduga Sarat dengan kesewenangan dan irasional antara rasio perwakilan Senat dengan rasio Mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Fakultas Teknik UM Buton.

Komposisi keanggotaan Senat Perwakilan Dosen Tetap di UMB membuka tabir kepalsuan dari Fakultas Pertanian (Wardana, S.Hut. M.Si), Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Ansar Suherman, S.I.P. M.I.Kom), Fakultas Ilmu Keguruan dan Ilmu Pendidikan (Maryam Nurlaila, S.Pd. M.Pd) dan Fakultas Hukum (Dr. Safrin Salam, S.H. M.H), kesemuanya merupakan calon Dekan Fakultas yang dinyatakan pula tidak lulus AIK oleh PWM Sultra dan terakhir Fakultas Agama Islam (Dr. Basri, M.A).

Mirisnya, kesemuanya pun diusulkan oleh Plt. Dekan Fakultas masing-masing.

Kesewenangan Rektor UMB selaku ex officio Ketua Senat terlihat jelas dari perwakilan Senat FKIP yang hanya mendapatkan jatah kuota 1 (satu) Dosen Tetap yang tentunya berbanding terbalik dengan jumlah Mahasiswa sedangkan yang paling ironis dari dugaan Senat UM Buton Prematur, aroma Senat Ilegal hingga kesewenang-wenangan Rektor ex officio Ketua Senat UM Buton adalah mengakomodir perwakilan Senat dari Fakultas Hukum yang diduga kuat melanggar pasal 84 ayat (1) huruf g tentang Persyaratan Keanggotaan Senat Universitas, pada pokoknya Dr. Safrin Salam, S.H. M.H belum menjadi anggota Muhammadiyah sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun.

Fenomena dugaan Senat Prematur dan Ilegal serta kesewenangan di UMB semakin diperparah kuat dugaan 16 (enam belas) Anggota Senat UMB dalam Rapat Senat Nomor: B/01/UMB.SA/S.OT.00.00/2023 perihal Rapat Pertimbangan Aspek Kepemimpinan Calon Warek Lingkup UM Buton, bertempat di ruang rapat Rektorat UM Buton pada hari Sabtu tanggal 10 Juni 2023 Masehi, bertepatan dengan tanggal 22 Dzulqaidah 1444 Hijriyah tidak di tetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Rektor. Alhasil, semua Anggota Senat berikut hasil rapat Senat pun ilegal.

Jikalau ditelisik secara seksama dan manjadikan Pedoman PP Muhammadiyah Nomor : 02/PED/I.0/B/2012 tentang PTM dan Statuta UM Buton Tahun 2019, sebagai landasan berpikir intelektual dan tidak pada penafsiran liar berdasarkan KBBI maka akan melihat potret insiden menakjubkan selain daripada “Senat Prematur dan Ilegal” ada penampakan “Abuse Of Power Rektor UM Buton” dan pada akhirnya “Secepat Apapun kebohongan Berlari, yakinlah kebenaran akan Melewatinya (Prof. Jacob Elfinus Sahetapy.

Isi opini diluar tanggungjawab redaksi.

Follow Berita Terkini Nilkaz.com di Google News berikut ini: klik

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *