Nilkaz.com, Kendari – Seorang pemuda berinisial AS dibekuk Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Kendari karena tertangkap tangan memiliki dan menguasai narkoba jenis sabu-sabu.
Pria berusia 25 tahun ini dibekuk polisi didalam kamar kos di depan kampus UHO, Lorong Pelindung, Jalan HEA Mokodompit, Kelurahan Lalolara, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, Minggu 12 Februari 2023 malam. Penangkapan AS berdasarkan laporan masyarakat setempat, sebab warga curiga dengan gerak gerik AS.
Kapolresta Kendari Kombes Pol Muhammad Eka Faturrahman melalui Kasatresnarkoba Polresta Kendari AKP Hamka mengatakan, saat dilakukan penggeledahan badan disaksikan warga setempat ditemukan 13 sachet sabu siap edar disimpan dalam kaleng rokok.
“Lima paket lainnya ditemukan dalam pembungkus rokok. Kami juga mengamankan barang bukti yang ditemukan didalam kotak kecil warna hitam, 1 paket ditemukan di lantai kamar kos, timbang digital, satu sendok sabu dan 2 unit handphone,” ucap Hamka dalam keterangannya saat menggelar konferensi perspers di Polresta Kendari, Kamis 16 Februari 2023.
Mantan Kasatreskrim Polres Muna ini menyebut, di daerah tersebut masih sering terjadi transaksi dan penyalahgunaan narkotika. Tersangka AS kerap menerima paket sabu dari seorang pria bernisial RB sebanyak 20 gram.
“Sabu tersebut ditempel disamping tembok ruko kosong di Jalan Wayong Kelurahan Kadia Kecanatan Kadia pada 10 Februari,” ungkapnya.
Dihadapan polisi, AS mengaku mengedarkan sabu dengan cara sistem tempel. Tersangka menempel paket sabu di sepanjang Lorong Pelindung, Sabtu 11 Februari 2023.
Sehari sesudahnya, AS memberikan 75 paket sabu kepada seseorang yang tidak diketahui identitasnya atas perintah RB melalui sambungan telepon.
“Keesokan harinya, tersangka kembali menempel 5 paket sabu di dalam Lorong Pelindung,” tuturnya.
Kemudian, AS tertangkap tangan oleh Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Kendari. Pengakuan tersangka sudah empat kali menerima paket sabu dari RB.
“Penyidik dan Tim Opsnal masih mendalami dan melakukan lidik mengenai keberadaan RB,” bebernya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan acaman hukuman paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.
Laporan: Jabar
Editor : Once