Nilkaz.com, Kendari – Desakan ekonomi menjadi alasan seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial RA (35) edaran sabu-sabu.
Namun, RA hanya bisa pasrah saat dibekuk tim Narko 10 Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Kendari karena edarkan narkoba jenis sabu-sabu.
IRT lima anak ini ditangkap di BTN Pesona Asri Puuwatu, Jalan Chairil Anwar Kelurahan, Puuwatu Kecamatan, Puuwatu Kota Kendari, Senin 27 Februari 2022 lalu sekira pukul 21.00 Wita.
Kasatresnarkoba Polresta Kendari AKP Hamka mengatakan, penangkapan berdasarkan informasi masyarakat bahwa akan terjadi transaksi sabu di salah satu rumah di BTN Pesona Asri Puuwatu, Jalan Chairil Anwar Kelurahan, Puuwatu.
“Tim Narko 10 menuju ke tempat yang dimaksud. Pukul 21.00 Wita, tim mengamankan seorang perempuan dan mengaku bernama RA,” kata Hamka, Rabu 8 Maret 2023
Dari tangan tersangka, pihaknya mendapati barang bukti 10 sachet dengan berat bruto 22,99 gram berisi sabu.
Selain sabu, tim Narko 10 juga mengamankan barang bukti lain non narkotika diantaranya dompet warna hitam, 1 timbangan digital, 1 gunting kecil, 2 klip sachet bening kosong, 1 ball pipet warna putih bening 3 potongan pipet, lakban pembungkus sabu,1 sendok sabu, dan 1 Handphone merk Vivo warna hitam beserta sim card.
“Dari pengakuan tersangka, barang haram diperoleh dari seseorang lelaki berinisial IL dengan cara ditempel, ” ujar mantan Kasatreskrim Polres Muna itu.
Masih kata Hamka, tersangka mengambil tempelan sabu di Lorong Tabacci Jalan Diponegoro, Kelurahan Dapupapura Kecamatan Kendari Barat. Tersangka juga mengaku sudah 4 kali mengambil tempelan sabu milik IL.
“Faktor ekonomi menjadi alasan tersangka mengedarkan sabu,” tuturnya.
Tersangka juga mengaku, lanjut Hamka, belakangan ini hubungannya dengan suami sedang renggang sehingga terpaksa harus menerima tawaran IL untuk mengedarkan sabu.
*Tersangka di upah Rp 80 ribu per gram jika berhasil dijual,” tutup mantan Kapolsek Katobu itu.
Laporan: Jhabar M Top
Editor : Once