Nilkaz.com, Kendari – Pelarian pelaku pembusuran pegawai Lapas Klas II Kendari terhenti ditangan Buser77 Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Kendari.
Pelaku berinisial FS alias Feri (19) dibekuk di salah satu perusahaan swasta di Desa Sari Mukti, Kecamatan Langkikima, Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.
Penangkapan tersangka pembusuran dibenarkan oleh Kasatreskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi, Minggu, 4 Desember 2022.
“Tim Buser 77 mengamankan tersangka di Desa Sari Mukti Kecamatan Langkikima, Kabupaten Konawe Utara,” jelas Fitrayadi dalam keterangan tertulisnya.
Mantan Kasat Reskrim Polres Konawe Selatan ini menceritakan, sebelum pembusuran terjadi,
Agus Kusmianto (korban) mengendarai sepeda motor hendak membeli tabung gas pada Selasa malam 18 Oktober 2022.
“Saat korban melintas di depan Kantor Lurah Gunung Jati, korban dibusur oleh pelaku Feri mengenai punggung sebelah kanan,” ungkapnya.
Setelah kejadian, lanjut Fitrayadi, korban dilarikan ke Rumah Sakit Santa Anna dan dirujuk ke Rumah Sakit Bahteramas untuk mendapatkan penanganan medis.
“Pelaku sudah kita amankan beserta barang bukti berupa satu mata busur lengkap dengan ketapelnya. Kita amankan di sel tahanan Polresta Kendari,” ujarnya.
Dihadapan polisi, tersangka mengaku melakukan pembusuran karena merasa kesal dengan temannya, sebab baterai handphonenya disembunyikan.
“Tersangka marah namun tidak ada yang menghiraukan. Akhirnya tersangka keluar ke depan Kantor Lurah Gunung Jati melampiaskan emosinya ke korban yang kebetulan melintas motor didepannya,” terangnya
“Pelaku sengaja membawa busur dan stay depan Kantor Lurah karena apabila ada orang yang lewat akan langsung melepas mata busur,” tambahnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman 2 tahun 8 bulan penjara.
Reporter : Dika
Editor : Once