Sekda Sultra Buka Kegiatan FGD 2, Penyusunan Dokumen KLHS dan RPJMD

oleh -31 Dilihat
oleh

Nilkaz.com, Kendari — Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sekda Prov Sultra) Asrun Lio membuka kegiatan  Focus Group Discussion (FGD) II dalam penyusunan dokumen Kajian Lingkungan Hidup Strategis  (KLHS), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Sultra tahun 2025-2029, yang berlangsung di Hotel Zahra Kendari, Kamis (1/2/2024).

Hadir dalam acara tersebut Kadis Perindag Sultra, Kepala Brida Sultra, para Kepala Organisasi Perangkat Daerah Lingkup Pemprov Sultra atau mewakili, para Kepala UPT Kementerian  Lingkungan Hidup dan Kehutanan  Sultra, narasumber FGD II KLHS RPJMD Sultra, Tim Penyusun KLHS dan RPJMD Sultra, Tim POKJA Penyusunan KLHS  Sultra dan Pejabat terkait.

Dalam sambutannya, Sekda Sultra Asrun Lio menyampaikan bahwa RPJMD  adalah Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang disusun oleh kepala daerah terpilih maksimal 6 (enam) bulan setelah dilantik dan harus mendasarkan pada RPJPD (Perencanaan Pembangunan  20  Tahun  Kedepan), RPJMD sebagai  visi dan misi masyarakat.

“Pemerintah ingin menyampaikan apresiasi kepada Tim Pokja yang telah melaksanakan ketentuan  Permendagri Nomor 7 Tahun 2018 yang telah melaksanakan ketentuan KLHS, RPJPD dan RPJMD,” ujar Asrun.

Asrun Lio juga menjelaskan bahwa kajian lingkungan hidup strategis (KLHS) berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup Strategis. Dalam Pasal 1 (satu) ayat 2 (dua) menyebutkan ‘’Pemerintah Pusat dan Daerah wajib membuat KLHS untuk memastikan  bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah atau kebijakan’’.

‘’Dalam tahapan penyusunan KLHS RPJMD, yang diamanatkan Permendagri nomor 7 tahun 2018 tentang pembuatan dan pelaksanaan KLHS dalam penyusunan RPJMD harus melalui mekanisme yang telah ditetapkan salah satunya mengidentifikasi dan merumuskan skenario pembangunan berkelanjutan yang dilaksanakan melalui Forum Focus Group Discussion Group (FGD II),’’ungkapnya.

Adapun tujuan pembangunan berkelanjutan atau RAD TPB dan KLHS akan divalidasi oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, yang sebelumnya dilakukan pravalidasi oleh Dirjen Pencegahan Dampak Lingkungan Kebijakan Wilayah dan Sektor KLHK.

KLHS yang divalidasi oleh Menteri KLHK selanjutnya dapat diakses oleh public dan dijadikan dasar penyusunan visi, misi calon kepala daerah terpilih, pilkada tahun 2024 menjadi momentum  bagi daerah untuk menginternalisasi pembangunan berkelanjutan kedalam dokumen RPJMD melalui KLHS RPJMD.

‘’Harapannya, pelaksanaan kegiatan FGD II, dapat membangun Provinsi Sulawesi Tenggara yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan untuk 5 tahun kedepan serta memberikan manfaat bagi Provinsi,’’tutupnya. (Nz)

Follow Berita Terkini Nilkaz.com di Google News berikut ini: klik

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *