Oleh: Azman Ketua Umum IMM FKIP UHO
Nilkaz.Com, Kendari — Pimpinan Komisariat Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Fakultas Keguruan Dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Halu Oleo (UHO), mengajak seluruh mahasiswa, dan pemuda untuk memperingati hari Hak Asasi Manusia (HAM) Sedunia pada 10 Desember 2023,
Peringatan HAM Sedunia tepat 75 tahun sejak di deklarasikanya tepatnya Paris, Prancis oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada tanggal 10 Desember 1948, yang menjadi adopsi dan di kenal dengan Universal Declaration Of Human Reights (Universal Deklarasi Hak Asasi Manusia)
Tentunya dalam momentum tersebut kita bisa merefleksi kembali kasus-kasus dan tragedi pelanggaran Ham baik skala Internasional, Nasional maupun Regional hal ini sangat penting untuk menjadi catatan kita sebagai mahasiswa atau pemuda untuk memberikan ultimatum keras kepada pelaku-pelaku kejahatan HAM.
Kalau kita melihat jejak History Magista Vitae, banyak acap kali pelanggaran HAM yang terjadi di NKRI ini sebut saja misalnya Tragedi 65, Peristiwa Tanjung Priok 1984, Peristiwa Semanggi II 1998, selain itu kita sedikit bergeser dengan peristiwa Pelanggaran HAM yang terjadi di Bumi Anoa Sultra tepatnya di Kota Kendari meninggalkan dua Mahasiswa UHO 2019 dan baru-baru meninggalnya dua nelayan di Kecamatan Laonti Konsel Kabupaten Konawe Selatan.
Peraturan terkait tentang HAM termuat dalam dua pasal diantaranya Pasal 39 tahun 1999 tentang hak asasi manusia dan pasal 26 tahun 2000 tentang penegakan keadilan hak asasi manusia. dimana dalam pasal tersebut dalam pointnya menjunjung tinggi tentang kebebasan, kesetaraan dan keadilan bagi semua manusia terkait pemenuhan hak dan kewajiban.
Dalam rentetan perjalanan berdirinya bangsa ini dari era orde lama, era orde baru serta era reformasi hingga saat ini pelanggan HAM menjadi acap kali terjadi yang di lakukan oleh oknum-oknum tertentu dengan dalil keamanan, namun nyatanya justru terjadinya pembungkaman, dan penyiksaan, perlakuan keji, perengutan martabat bahkan hilangnya sebuah nyawa manusia baik disengaja maupun tidak di sengaja.
Hal ini sangat disayangkan sebab negara kita merupakan negara konstitusi namun nyatanya konstitusi hanya dijadikan sebuah alat bagi para penguasa di negeri ini.
Maka dari itu di momentum dalam memperingati HAM Sedunia, kita kabarkan kepada pemangku-pemangku kebajikan di negeri ini teruntuk dalam Instansi Kepolisian untuk mengavalusi kinerja dalam menjalankan Standar Operasional yang terwujud berupa keamanan dalam melayani, mengayomi dan melindungi tentunya.