Hukum Pidana Mati di Indonesia

oleh -317 Dilihat
oleh

 

 

Mahasiswa Program Studi Hukum Keluarga Islam Semester II Universitas Muhammadiyah Malang.
Sandi Wiranata 📷: Istimewa

Oleh: Sandi Wiranata

Nilkaz.com — Indonesia adalah negara hukum yang bertujuan mengatur tindakan rakyat dan pemerintah untuk terciptanya kehidupan demokratis dan terlindungi terlindungi hak asasi manusia, serta kesejahteraan yang berkeadilan.

Indonesia merupakan negara hukum yang telah mengimplementasikan hukum pidana mati sebagai bagian dari sistem peradilan pidana. Hukuman mati memberikan kewenangan kepada pihak berwenang untuk meniadakan atau mencabut hak hidup seseorang.

Hukuman Mati telah diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) pada pasal 356(4) KUHP, akan tetapi dalam pelaksanaannya masih belum ideal hingga saat ini, terutama dalam hal kasus korupsi pejabat pada beberapa waktu yang lalu.

Hukuman mati sering dijatuhkan kepada terpidana narkoba. Sebenarnya, hukuman mati bagi mereka yang melakukan kejahatan narkoba bukan hanya sekedar sebagai efek jera, tetapi juga untuk mencegah generasi penerus bangsa agar tidak terlibat atau berurusan dengan narkoba. Pelaksanaan tersebut tentu dilakukan sesuai dengan prosedur yang telah diatur dalam Undang-undang No.35 tahun 2009, yang berisi bahwa hukuman mati adalah hukuman sepadan bagi mereka yang melakukan pelanggaran berat terhadap narkoba.

Hal inilah yang membuat hukuman mati menjadi perdebatan di Indonesia, yang menimbulkan pro dan kontra tentang seberapa efektif, etis serta dampak terhadap masyarakat dan hak asasi manusia.

Terdapat beberapa pendapat pada kubu pro dan kubu kontra terkait dengan hukuman mati di Indonesia, serta pandangan para pakar terkait hukuman mati ini. Kubu pro hukuman mati berpendapat bahwa hukuman mati berfungsi sebagai efek jera yang mencegah seseorang untuk berbuat kejahatan, sehingga dapat terciptanya ketenangan dan ketenteraman di tengah masyarakat.

Selain itu, hukuman mati juga dapat memberikan rasa keadilan kepada korban tindak pidana dan keluarganya. Hukuman mati juga tidak bertentangan dengan ajaran agama, karena terdapat dalam Kitab Suci di setiap agama yang ada di Indonesia, walaupun dengan persyaratan tertentu.

Hukuman mati dapat menjadi hukuman yang setimpal bagi pelaku kejahatan yang benar-benar serius seperti terorisme, radikalisme, pelaku pembunuhan, korupsi, pengedar dan bandar narkoba yang berpotensi besar untuk mengancam ketentraman masyarakat bahkan dapat mengancam nyawa masyarakat.

Sehingga, dapat membela hak asasi dari warga negara yang lain. Hukuman mati hanya boleh dijatuhkan kepada pelaku kejahatan yang benar-benar serius dan tidak boleh bertentangan dengan hak asasi seseorang sebagai manusia, serta harus dilakukan secara transparan dan aktual serta regulasi yang tepat supaya tidak menimbulkan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).

Sementara itu, kubu kontra hukuman mati berpendapat bahwa hukuman mati bertentangan dengan Hak Asasi Manusia (HAM), khususnya hak manusia untuk hidup. Karena hukuman mati dianggap tidak memberikan ruang untuk pertobatan kepada pelaku kejahatan. Pidana mati malah memberi beban penderitaan psikologis dan sosial kepada pelaku dan keluarganya.

Lebih parahnya lagi, hukuman mati bersifat irreversible yang artinya jika terjadi kesalahan dalam putusan pidana mati, maka tidak dapat dikoreksi kembali. Pidana mati sangat bertentangan dengan perkembangan peradaban bangsa saat ini. Negara-negara demokratis menjadikan Hak Asasi Manusia (HAM) sebagai parameter kemajuannya.

Semakin beradab sebuah negara, maka semakin menghargai Hak Asasi Manusia (HAM). Hukuman mati menjadi penyebab munculnya berbagai pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) lainnya seperti penyiksaan psikologis bagi pelaku dan keluarganya. Khususnya terhadap pelaku karena penyiksaan tersebut sangat dirasakan saat menjelang eksekusi.

Selain itu, hukuman mati tidak terlalu efektif untuk mengurangi jumlah pelaku tindak pidana atau bahkan hanya sekedar mencegah saja. Hanya Tuhan Yang Maha Esa yang berhak mencabut hak hidup seseorang. Tidak harus dengan hukuman mati untuk menghukum pelaku kejahatan, mereka seharusnya dihukum hanya di penjara, untuk memberikan ruang atau kesempatan bagi pelaku untuk bertobat.

Dengan seperti ini, keadilan bukan sebagai balas dendam melainkan sebagai pengampunan. Menurut penulis, hukuman mati memiliki tempat yang penting dalam sistem peradilan pidana di Indonesia.

Hukuman mati merupakan bentuk balasan yang setimpal untuk kejahatan yang benar-benar serius, seperti pelaku kejahatan yang benar-benar serius seperti terorisme, radikalisme, pelaku pembunuhan, korupsi, pengedar dan bandar narkoba yang berpotensi besar untuk mengancam ketentraman masyarakat bahkan dapat mengancam nyawa masyarakat.

Dalam kasus semacam ini, kita perlu mengakui bahwa tingkat kejahatan dan dampak yang ditimbulkan sangat besar. Hukuman mati adalah respon yang sesuai untuk mengatasi hal tersebut. Karena, hukuman mati dapat memberikan efek jera dan ancaman hukuman mati ini dapat menjadi faktor pencegah terjadinya tindak kejahatan berat. Konsekuensi yang fatal dapat mengurangi kecenderungan individu untuk melakukan tindak kejahatan berat.

Dengan demikian, hukuman mati dapat berperan untuk melindungi masyarakat dari tindak kejahatan. Hukuman mati juga dapat memberikan keadilan bagi korban dan keluarga mereka. Keluarga korban sering kali mengalami penderitaan dan rasa kehilangan yang mendalam akibat kejahatan yang dilakukan oleh pelaku.

Dalam konteks ini, hukuman mati dapat memberikan mereka rasa keadilan dan pemulihan psikologis bagi keluarga korban. Selain itu, hukuman mati adalah simbol konsekuensi yang sangat serius dan penolakan terhadap kejahatan berat. Dengan mengeksekusi mati para pelaku kejahatan yang berbahaya, kita menunjukkan kepada masyarakat bahwa tindakan kejahatan yang serius tidak akan ditolerir. Hal ini akan memperkuat keyakinan masyarakat dalam sistem peradilan dan menegaskan bahwa kita berani untuk mengambil langkah-langkah yang tegas dalam melindungi masyarakat dari berbagai tindak kejahatan yang berat.

Namun, hukuman pidana mati harus transparansi dan aktual serta regulasi yang tepat supaya tidak menimbulkan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM). Dengan seperti ini, hukuman mati dapat secara efektif diimplementasikan di negara Indonesia.

Penulis : Mahasiswa Program Studi Hukum Keluarga Islam Semester II Universitas Muhammadiyah Malang.

Editor: Kariadi

Follow Berita Terkini Nilkaz.com di Google News berikut ini: klik

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *